Isu Kampus

FASILITAS TIDAK SEBANDING DENGAN JUMLAH MAHASISWA?

Ihsan Buqori Muslim
23 September 2026
Updated 1 month ago
Ukuran Teks
Bagikan

Fasilitas tidak sebanding dengan jumlah mahasiswa?

 

Peningkatan jumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) semestinya menjadi cerminan perkembangan institusi. Namun, pertumbuhan tersebut justru menyisakan persoalan ketika jumlah mahasiswa tidak berjalan beriringan dengan kesiapan ruang perkuliahan. Bertambahnya mahasiswa tanpa diikuti penyediaan fasilitas yang memadai menunjukkan bahwa pertumbuhan institusi belum sepenuhnya didukung dengan perencanaan sarana yang matang. 

 

“Tambahan jumlah mahasiswa merupakan kepercayaan orang tua mahasiswa kepada Fakultas Hukum. Banyak kampus yang tidak memiliki keadaan seperti kita. Alhamdulillah, kita dipercaya. Berkaitan dengan jumlah mahasiswa yang banyak ini, sekarang ada 556 mahasiswa, dan ada kebijakan dari rektor untuk fakultas yang jumlah mahasiswanya besar, diperbolehkan sharing facility,” ujar Lisda Syamsumardian selaku Dekan fakultas Hukum 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pertambahan mahasiswa dipandang sebagai bentuk kepercayaan. Kepercayaan tersebut semestinya diikuti tanggung jawab dalam memastikan hak mahasiswa atas fasilitas pendidikan yang layak. Sharing facility tidak seharusnya berhenti sebagai solusi praktis ketika kapasitas ruang tidak mampu menampung pertumbuhan mahasiswa. 

 

Keterbatasan ruang perkuliahan tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai persoalan teknis yang dapat diselesaikan melalui pengaturan jadwal maupun pembagian fasilitas. Situasi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara pertumbuhan jumlah mahasiswa dan kapasitas infrastruktur akademik. Penerimaan mahasiswa dalam jumlah besar idealnya telah disertai perencanaan ruang yang terukur. Ketidakseimbangan antara keduanya menunjukkan bahwa kebijakan peningkatan jumlah mahasiswa belum sepenuhnya berjalan selaras dengan kesiapan fasilitas pendidikan.

Mahasiswa bukan sekadar angka dalam statistik penerimaan. Kehadiran setiap mahasiswa membawa kebutuhan terhadap ruang kelas, tenaga pengajar, fasilitas akademik, serta pelayanan pendidikan yang memadai. Penggunaan sharing facility ini dapat menjadi salah satu bentuk pengelolaan ruang, tetapi penggunaannya perlu ditempatkan sebagai solusi yang terukur, bukan sebagai pola yang terus berulang ketika kebutuhan ruang semakin meningkat.

 

Maka dari itu, fakultas hukum perlu menempatkan ketersediaan fasilitas sebagai bagian dari perencanaan akademik dan evaluasi daya tampung mahasiswa. Pertumbuhan institusi akan lebih bermakna apabila peningkatan jumlah mahasiswa berjalan seiring dengan kemampuan penyelenggaraan pendidikan. Apabila ruang perkuliahan tetap terbatas di tengah pertambahan mahasiswa, evaluasi terhadap kebijakan penerimaan menjadi penting untuk memastikan kepentingan akademik tidak dikalahkan oleh capaian kuantitatif. Pada akhirnya, kualitas sebuah institusi pendidikan tidak hanya dapat dilihat dari jumlah mahasiswa yang diterima, tetapi juga dari kesanggupannya menyediakan lingkungan belajar yang layak bagi mahasiswa.