Blended Learning hingga Tata Kelola Anggaran, Jadi Sorotan dalam Jumpa Dekan FHUP 2026
Jumat (30/10/2026), Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Keluarga Mahasiswa Universitas Pancasila (FH-KMUP) menggelar acara jumpa dekan di Aula Nusantara Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Acara ini merupakan salah satu wadah bagi civitas academica untuk memberikan pendapat, maupun masukan kepada para otoritas FHUP. Kegiatan ini merupakan wujud penerapan dari demokrasi dalam lingkungan kampus.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat banyak mengenai persoalan yang ada di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, salah satunya mengenai blended learning yang ditanyakan oleh salah satu mahasiswa tentang kepastian dan kesiapan FHUP dalam kebijakan tersebut. Karena pada saat ini, FHUP melakukan metode pembelajaran blended learning dengan komposisi 70% secara offline dan 30% online sehingga hal ini, menurut pandangan dari mahasiswa tersebut, membuat kualitas mahasiswa FHUP hari ini mengalami penurunan. Pandangan tersebut diambil secara subjektif karena pada saat ini Satuan Jaminan Mutu (SJM) tidak memiliki data mengenai hal tersebut.
“Memang untuk data, bahkan tadi bilangnya tidak memiliki data karena baru menjabat. Data sebelum penjabat sebelumnya itu kemana mbak? Sama satu lagi sih saya mau tanya, jika kita memang mendapatkan fleksibilitas yang diberikan oleh permenristekdikti kepada setiap universitas untuk melakukan pembelajaran, pertanyaan saya cuma satu sih mbak, apakah kita sudah siap? Apakah fakultas hukum ini sudah siap untuk melakukan blended learning tersebut? Ternyata hasil analisa kami terbukti bahwa ada beberapa dosen yang gaptek, ada mahasiswa yang tidak serius dalam menjalani blended learning tersebut sehingga menurut saya itu menjadi salah satu faktor utama bagaimana kualitas mahasiswa fakultas hukum ini sekarang, terimakasih”
Lalu, pihak kampus memberikan pernyataan bahwa hal ini akan menjadi evaluasi bagi mereka. Akan tetapi, untuk saat ini, pengawasan terhadap kebijakan blended learning hanya dapat kita lihat melalui EDOM, di mana setiap mahasiswa dapat memberikan penilaian bagi setiap dosen yang memberikan pengajaran terkait. Sehingga pihak SJM dapat langsung menegur bagi dosen yang bersangkutan untuk terus melakukan pengajaran sesuai dengan kebijakan yang sudah ditentukan.
Pengelolaan anggaran Universitas Pancasila pun tak luput dari perbincangan dalam forum kali ini. Disebutkan bahwa dana dialokasikan setiap bulan melalui rektorat untuk memenuhi kebutuhan operasional, seperti pembayaran gaji dosen, keamanan, dan kegiatan rapat. Namun, anggaran tersebut dinilai kerap belum mencukupi kebutuhan sehari-hari. Di sisi lain, keterbatasan informasi membuat rincian alokasi dan penggunaan dana belum dapat dijelaskan secara menyeluruh, meskipun audit disebut dilakukan setiap bulan. Selain itu, sejumlah fasilitas kampus, termasuk pembangunan masjid, turut memperoleh dukungan pendanaan dari alumni. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi aliran anggaran serta pertanggungjawaban penggunaannya.
Di salah satu topik diskusi, terdapat salah satu pembahasan yang cukup menarik, yaitu terkait SK yang belum diterbitkan terkait jabatan struktural Kabag. SDM yang diisi oleh saudari Tresa Syamsumardian, S.H., M.H. Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH-KMUP menggarisbawahi bahwa tata kelola organisasi haruslah didasari oleh legitimasi yang pasti karena birokrasi yang dilakukan oleh lembaga mahasiswa dengan pihak universitas carut-marut. Akan tetapi, hal tersebut ditepis oleh Tresa sendiri. Beliau menyatakan bahwa roda organisasi harus tetap berjalan agar birokrasi tidak terhambat.
Pada akhirnya, forum Jumpa Dekan ini tidak hanya menjadi ruang untuk menyampaikan keluhan, tetapi juga menjadi momentum bagi seluruh civitas academica FHUP untuk mempertanyakan sejauh mana keterbukaan dan tanggung jawab fakultas dalam menjalankan tata kelola kampus. Berbagai persoalan yang mencuat, mulai dari kesiapan penerapan blended learning, transparansi anggaran, hingga kepastian legitimasi jabatan struktural, menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan oleh pihak fakultas.
Sebab, demokrasi di lingkungan kampus tidak cukup hanya diwujudkan melalui ruang diskusi dan penyampaian aspirasi, melainkan juga harus disertai tindak lanjut yang konkret. Jangan sampai Jumpa Dekan hanya menjadi ruang untuk menampung pertanyaan tanpa kepastian jawaban, sementara persoalan yang sama terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas.