Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi mimpi buruk bagi Negara Indonesia. Belakangan ini, berita mengenai karhutla beserta dampaknya menyebar dengan cepat melewati batas teritorial negara. Bukan hal yang mudah bagi warga yang terdampak dan semua akan terlewati, tetapi dengan bekas yang memilukan dan takkan pernah hilang dari ingatan.
Hingga saat ini, eskalasi status bencana tersebut belum ditetapkan menjadi bencana nasional. Penetapan status tersebut belum bisa dikonfirmasi secara langsung oleh pihak BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), mengutip dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat penanggulangan karhutla mengatakan
Jadi kondisi sekarang total di enam provinsi yang masih harus dipadamkan, berarti masih terbakar ya, adalah 639,23 hektar. Apa benar itu? mengkonfirmasi luasan objek kebakaran kawasan hutan yang terjadi sekarang.
Berdasarkan catatan redaksi IDN Financials, Kepala BNPB mengonfirmasi informasi tersebut. Walaupun lahan atau hutan yang terbakar terus mengalami penurunan, tetapi dampak dari kebakaran ini sudah sampai hingga negara tetangga, Malaysia.
Lantas, apa yang bisa dilakukan negara tetangga yang terdampak?
Hingga saat ini, Negara Malaysia belum melakukan langkah protest yang signifikan kepada pemerintahan di Indonesia. walaupun malaysia dapat saja melayangkan gugatan kepada Indonesia kepada International Court Justice (ICJ).
Menurut Ibu Dian Purwaningrum Soemitro, salah satu dosen hukum internasional di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, beliau menegaskan bahwa mengenai bencana yang terjadi di Indonesia ini khususnya mengenai karhutla haruslah dipandang secara objektif, tidak hanya saat bencana terjadi saja, tetapi lewat penanganan dan pencegahannya juga.
Pada saat ini Indonesia melalui undang-undangnya yang terdapat pada Undang-undang Nomor 26 tahun 2014 telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Transboundary haze pollution, yaitu salah satu konvensi yang terdapat di ASEAN yang menjadi bahan acuan ketika bagaimana penyebaran polusi terjadi melewati batas teritorial suatu negara.
Dalam AATHP melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap negara memiliki hak berdaulat atas sumber daya alamnya, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan dalam yurisdiksinya tidak menyebabkan kerusakan lingkungan atau membahayakan kesehatan negara lain.
Negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura pada dasarnya memiliki hak dasar untuk meminta klarifikasi dan mendorong Indonesia untuk melakukan langkah pencegahan serta penanggulangan apabila kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak lintas batas. Namun, langkah tersebut tidak serta merta harus ditempuh melalui jalur litigasi internasional.
Apa yang harus dilakukan negara indonesia sebagai sumber dari karhutla sendiri?
Indonesia sebagai negara hukum merupakan negara yang berdaulat. Sebagai negara berdaulat, Indonesia memiliki hak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alamnya. Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak.
Terdapat prinsip yang dikenal sebagai no-harm principle. Artinya, ketika suatu negara memanfaatkan sumber daya alam yang berada di wilayahnya, negara tersebut tetap memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi negara lain maupun dalam lingkungan hidup.
Menurut ASEAN AATHP Agreement on Transboundary Haze Pollution dan UU No. 26 Tahun 2014, langkah utamanya yang dapat dilakukan oleh Indonesia untuk menangani bencana karhutla adalah melakukan pencegahan sejak awal, menerapkan kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar (zero burning policy), memperkuat sistem pemantauan dan peringatan dini, meningkatkan kemampuan pemadaman dan koordinasi, serta memberikan informasi dan melakukan konsultasi dengan negara yang terdampak.
Hal tersebut juga berkaitan dengan prinsip due diligence, yaitu terkait dengan kewajiban suatu negara untuk melakukan upaya yang patut dan wajar dalam memenuhi kewajiban internasionalnya. Dengan itu, suatu negara tidak selalu dituntut untuk menjamin bahwa suatu peristiwa tidak akan pernah terjadi. Yang menjadi perhatian adalah apakah negara tersebut sudah melakukan langkah-langkah yang seharusnya dilakukan untuk mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi suatu peristiwa.
Persoalan karhutla dan pencemaran asap lintas batas tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan lingkungan di dalam negeri, tetapi juga sebagai persoalan yang berkaitan dengan kewajiban internasional Indonesia. Sebagai negara yang memiliki kedaulatan atas sumber daya alamnya sekaligus terikat pada AATHP, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencegahan, penanganan, sekaligus mitigasi secara optimal agar dampak karhutla tidak meluas ke negara lain. Kredibilitas Indonesia di mata internasional tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya karhutla. Namun, oleh keseriusan negara dalam memenuhi kewajiban internasional dan menunjukkan upaya yang nyata dalam mencegah terulangnya pencemaran asap lintas batas.