Isu Kampus

DIBALIK UPAH DOSEN DAN KETERGANTUNGAN KAMPUS PADA UKT

Muhammad Riva Shalahudin Akbar
29 September 2026
Updated 1 month ago
Ukuran Teks
Bagikan

DIBALIK UPAH DOSEN DAN KETERGANTUNGAN KAMPUS PADA UKT

 

“Bagaimana dosen bisa menjalankan tri-dharmanya secara optimal pada saat mereka juga dituntut untuk memenuhi kebutuhan dasar” ujar Prof. Ir. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc, Ph.D. pada saat memberikan pernyataan dalam persidangan Judicial Review yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK).

 

Tidak dipungkiri bahwa hari ini banyak sekali kendala yang alami banyak tenaga pendidik di Indonesia tak terkecuali dosen. Dosen merupakan salah satu profesi yang turut serta menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Lalu apa jadinya jika beban besar tersebut tidak ditunjang dengan upah yang baik dalam memenuhi kebutuhan hidupnya?

 

Upah dalam perspektif hukum bukanlah hanya sekedar pemberian insentif. Lebih dari itu, upah juga merupakan salah satu bentuk menjaga martabat manusia. karena yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 30 Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tercantum bahwa upah ialah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan. sehingga apabila upah tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya akan mencederai hak-hak pekerja tersebut.

 

Kampus merupakan salah satu instansi yang harus mengeluarkan upah bagi para pekerjanya, dalam pasal 1 ayat 6 huruf b UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. sehingga kampus termasuk dalam definisi perusahaan sebagaimana tercantum dalam pasal demikian.

 

Di lingkungan Universitas Pancasila khususnya Fakultas Hukum diketahui bahwa besaran honor atau upah bagi dosen berpacu pada Peraturan Rektor Nomor 4564/Per.R/UP/XI/2017 mengenai standar pemberian honorarium dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Pancasila. 

 

“Kita mengacu kepada peraturan rektor mengenai biaya satuan masukan, lalu ada juga mengenai honorarium dan insentif. Nah, dasar kita mengeluarkan keuangan itu harus mempunyai dasar peraturan rektor,” ujar Teresa Syamsumardian.

 

Dari peraturan tersebut kita dapat mengetahui bahwa besaran kalkulasi insentif untuk dosen, jabatan fungsional dan tunjangan yang didasarkan pada oleh masa kerja dan umur ijazah Doktoralnya. Lalu apakah upah para pekerja kampus khususnya dosen sudah tepat?

 

Teresa menjelaskan bahwa sumber dana yang ada di FHUP bersumber pada Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa (UKT) dan pendapatan lainnya. Sehingga kita dapat menilai bahwa UKT saat ini sangatlah berperan penting bagi arus masuk dan keluarnya dana di FHUP. kendati demikian keuangan di FHUP tetap mendapatkan tantangannya tersendiri yaitu piutang yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa.

 

“Kendalanya di piutang mahasiswa, dispen itu, sangat besar dan paling banyak adalah fakultas hukum, sangat berpengaruh banget untuk cashflow kita” jelas Teresa Syamsumardian. 

 

 

UKT juga menjadi dana untuk upah para dosen melalui jumlah SKS yang didapatkan dan proporsi dari setiap SKS ditentukan dalam Rancangan Kegiatan dan Anggaran (RKA) sehingga membuat upah yang didapatkan fluktuatif atau tidak tetap. 

 

Dari data statistik yang didapatkan dari SPK memaparkan bahwa upah pekerja kampus di indonesia rata-rata berkisar Rp. 4.137.806. Akan tetapi 63,0% dari 419 responden mendapatkan upah dari rata-rata nasional tersebut. angka tersebut dihadapkan oleh banyak faktor, salah satunya ialah pendapatan pada setiap universitas yang terbatas terlebih bagi kampus swasta di indonesia.

 

Tantangan tersebut bisa, dijawab dengan mengoptimalisasikan sumber pendapatan dari hal lain diluar UKT mahasiswa, hal. itu dapat dilihat dari beberapa kampus yang sudah memulai mengembangkan komersialisasi dalam membantu pendapatan kampusnya. Sebagai contoh pada Universitas Bina Nusantara atau yang .) akrab disapa dengan BINUS University, yang mengembangkan pendapatan melalui jasa profesiondl, kerja sama industri, penelitian, dan komersialisasi hasil riset.


Sementara itu, Universitas Pancasila sebenarnya memiliki modal serupa melalul, Lembaga Peneliti dan Pengabdian kepada Masyarakat atau LPPM, LSP, LKBH, tenaga ahli, dan fasilitas kampus. Namun, belum terlihat bahwa potensi tersebut telah dikelola dan dilaporkan sebagai sumber pendapatan yang signifikan. sehingga pengeluaran baiaya pada lingkup FHUP tidak hanya bergantung pada UKT yang dikeluarkan oleh mahasiswa tetapi bisa mengoptimalkan juga pendapatan atas komersialisasi yang agresif dalam memenuhi kebutuhan pasar atau industri.