Isu Kampus

DILEMA UKM DI TENGAH KEBIJAKAN IKU

Ghea Christy
29 September 2026
Updated 1 month ago
Ukuran Teks
Bagikan

Di tengah hiruk-pikuk kebijakan kampus ada segelintir kegelisahan yang dirasakan beberapa  mahasiswa melalui percakapan-percakapan kecil terhadap kebijakan kampus. Mereka bertanya tanya bagaimana nasib organisasi-organisasi yang selama ini menjadi ruang tumbuh dan berkembang mahasiswa jika pendanaan yang seharusnya menjadi alat pendukung kini diukur lewat indeks kinerja utama. Hal ini menjadi ledakan baru, sejatinya kebijakan ini lahir dengan niat yang baik untuk memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar berdampak. Akan tetapi, di lapangan justru menimbulkan dilema tersendiri.  

 

Dilema itu sendiri akhirnya terjawab juga perihal kaitan antara Indikator Kinerja Utama (IKU) dan pendanaan kegiatan mahasiswa. Dari jawaban tersebut, terkuak bahwa acuan yang dipakai bukan sekadar kebijakan internal kampus, melainkan merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 358/M/KEP/2025 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi. Berdasarkan aturan itu, unit kegiatan kemahasiswaan memang diarahkan untuk berorientasi pada prestasi, dan sejauh ini, lewat Sistem Informasi Manajemen Peringkatan Kemahasiswaan, Universitas Pancasila baru mengantongi predikat "Baik Sekali", belum menyentuh predikat "Unggul" yang menjadi target. 

 

Di balik angka dan predikat itu, pihak rektorat rupanya punya alasan yang lebih personal ditujukan pada mahasiswa itu sendiri. Pengaitan IKU dengan pendanaan Unit Kegiatan Mahasiswa disebut sebagai upaya mendorong mahasiswa memperkaya portofolio, supaya ketika lulus nanti mereka membawa bekal pengalaman yang benar-benar berdampak pada profesi dan pengembangan diri, bukan sekadar status keanggotaan di atas kertas. 

 

Satu hal yang menarik dari jawaban tersebut adalah soal kekosongan kepengurusan Senat Mahasiswa dan Badan Perwakilan KMUP yang hingga kini belum terbentuk. Pihak rektorat menegaskan bahwa kekosongan itu bukan alasan bagi Unit Kegiatan Mahasiswa untuk berhenti bergerak. Selama unit kegiatan mahasiswa tetap menyampaikan Pemberitahuan Kegiatan dan mengajukan Permohonan Dana Kemahasiswaan sesuai alokasi anggaran yang tersedia, program kerja tetap bisa berjalan. Bahkan, jika suatu kegiatan dinilai menunjang capaian target Unggul, organisasi mahasiswa masih dapat mengajukan Permohonan Bantuan Rektor sebagai jalur tambahan. 

 

Sebagai jalan keluar dari dilema ini, rektorat pun menawarkan tiga arahan. Unit kegiatan mahasiswa didorong menggelar kaderisasi dan pelatihan untuk memperkuat kelembagaan dari dalam, aktif mengikuti perlombaan berskala provinsi hingga internasional dengan iming-iming penghargaan dan dana apresiasi bagi yang berprestasi, serta menjalin kolaborasi dengan unit kerja lain untuk turut membangun citra positif almamater. Ketiganya disampaikan sebagai saran, bukan kewajiban, namun tetap menyisakan pertanyaan: apakah beban untuk mengejar predikat Unggul semestinya dilimpahkan sepenuhnya di pundak organisasi mahasiswa yang sumber dayanya jauh dari kata berlebih. 

 

Namun di lapangan, pertanyaan yang sesungguhnya mengambang bukan lagi soal ke mana harus mengadu, melainkan apakah kebijakan yang berorientasi pada prestasi ini benar-benar akan berjalan beriringan dengan semangat awal unit kegiatan mahasiswa sebagai ruang belajar, bukan sekadar ruang mengejar predikat