Dunia kerja hari ini selalu menuntut pengalaman kerja yang mapan, terlebih pada bidang hukum, banyak sekali korporasi atau kantor hukum yang menjadikan pengalaman kerja sebagai kriteria utama dalam meng-hire pekerjanya. hal tersebut dapat kita lihat di banyak situs pencarian kerja. Seperti Jobseeker, Linkedin, Magang Hub, DLL.
Fakultas telah menyediakan wadah yang memungkinkan mahasiswa memperoleh pengalaman langsung melalui kegiatan magang atau praktik kerja. Artinya, persoalannya bukan terletak pada ketiadaan sarana, melainkan pada bagaimana sarana tersebut ditempatkan dalam sistem pendidikan mahasiswa.
Bukan hal yang tidak lazim bagi kita sebagai mahasiswa mendengarkan kata magang. Magang merupakan salah satu wadah bagi orang untuk belajar memahami dunia kerja. di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) kita dapat mengetahui bahwa terdapat dua jenis magang yang diakomodir fakultas. yaitu magang mandiri dan magang terkonversi yang dahulunya kita kenal dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) atau biasa dikenal sebagai magang terkonversi.
Program magang yang dikelola FHUP itu ada beberapa jenis. Yang pertama yang biasanya sebelum terprogram itu ada namanya magang mandiri (...). Magang mandiri itu diajukan permohonan surat pengantar magangnya dari mahasiswa kemudian mahasiswa yang mencari sendiri (...). Nah yang kedua, ada magang terkonversi. Dulunya programnya namanya MBKM,
Dari penjelasan banyak program magang yang disediakan FHUP menjadi peluang besar serta kesempatan bagi mahasiswa yang ingin memahami dunia kerja. Akan tetapi, hal itu bukan jawaban ketika ketimpangan sudah terjadi kita memerlukan langkah lebih signifikan, mengingat hal ini menjadi kekhawatiran sendiri bagi para mahasiswa bahwa bagaimana ia dapat mengimbangi kebutuhan industri pada saat ini dan menghandirkan kinerja yang berdampak pada perusahaan yang akan ia tempati.
Maka dengan itu, kajian untuk magang sebagai salah satu kewajiban bagi mahasiswa haruslah dipertimbangkan bagi para otoritas kampus. Tidak hanya sebagai pintu pembuka bagi para mahasiswa FHUP, tetapi juga sebagai jembatan antara mahasiswa dengan dunia kerja yang lebih signifikan.
Dengan penjelasan kebutuhan program magang yang harus diakomodir lebih jauh tersebut harus pula dibarengi dengan kerja sama dengan pihak eksternal yang sangat luas. menimbang apabila hubungan dengan pihak eksternal yang sangat minim maka hal tersebut hanya akan berakhir pada angan-angan belaka.
Hal ini bisa jadi pertimbangan bagi FHUP untuk mengakomodir program magang yang biasa dilaksanakan oleh beberapa fakultas hukum demi mengikuti kebutuhan industri yang menjadi skala prioritas jaman sekarang. Sebagai contoh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) yang mewajibkan setiap mahasiswanya untuk melakukan pemagangan reguler sehingga menjadikan modal bagi para mahasiswa ketika nanti terjun ke dalam dunia kerja.
Model seperti Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dapat menjadi salah satu bahan pembanding. FH UII menyediakan mekanisme pemagangan reguler yang memungkinkan mahasiswa mengikuti magang melalui instansi yang disediakan dalam sistem fakultas, sehingga mahasiswa tidak sepenuhnya dibebankan untuk mencari tempat magang secara mandiri.
Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa menjadikan magang sebagai bagian yang lebih terstruktur tidak selalu berarti mahasiswa harus dilepas untuk mencari tempat magang sendiri. Walaupun di FHUP juga tetap menjalin hubungan dengan pihak eksternal. Akan tetapi hal ini hanya bisa kita lihat pada program magang terkonversi. Dari Majalah Retorika edisi 2025 kita dapat mengetahui bahwa peserta program magang MBKM ditempatkan di beberapa perusahaan dan instansi pemerintah. Seperti, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung, Hukum Online, dan banyak lagi.
Dengan demikian, gagasan menjadikan magang sebagai bagian wajib bukan semata-mata tentang menambah beban akademik mahasiswa. Gagasannya adalah memastikan bahwa sebelum menyandang gelar sarjana hukum, mahasiswa tidak hanya memiliki pengetahuan mengenai apa yang dikatakan hukum, tetapi juga memiliki kesempatan untuk melihat bagaimana hukum dijalankan.