Ujian Pemerintah Menjawab Aspirasi Rakyat, Hadapi Rentetan Persoalan
dalam 5 Hari
Di tengah suasana perayaan HUT ke-81 RI, pemerintah justru menghadapi sejumlah persoalan yang datang berdekatan. Karhutla terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatra, sementara gempa mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT). Di sisi lain, pemerintah tetap menjalankan agenda jangka panjang, salah satunya melalui program ketahanan energi. Situasi tersebut membuat lima hari terakhir menjadi rangkaian yang cukup padat bagi Presiden Prabowo Subianto. Dari satu daerah ke daerah lain, Prabowo turun langsung melihat persoalan di lapangan, mulai dari karhutla, program energi, hingga dampak gempa.
Langkah ini menunjukkan pemerintah berusaha merespons persoalan secara langsung. Tetapi, pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah pemerintah hadir, melainkan apakah kehadiran itu mampu menghasilkan penyelesaian yang nyata bagi masyarakat.
Persoalan pertama yang dihadapi Prabowo adalah karhutla. Presiden meninjau penanganan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, kemudian melanjutkan pemantauan ke Riau dan Sumatera Selatan.
Dalam keterangan pers di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026), Prabowo mengatakan: “Yang penting kita segera hentikan perluasan penambahan titik api.”
Presiden juga menegaskan pihak yang terbukti terlibat harus ditindak sesuai hukum. “Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya soal pemadaman, tetapi juga penindakan terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran. Hal ini berkaitan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Setelah meninjau karhutla di sejumlah daerah, Prabowo melanjutkan agenda ke Bali. Di Jembrana, Presiden meluncurkan program PLTS 100 GWp sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian energi nasional.
Dalam pidatonya di Jembrana, Bali, Selasa (25/8/2026), Prabowo mengatakan: “Dengan 100 gigawatt... kita tidak boleh impor lagi satu barel pun, minyak.”
Target tersebut cukup besar, sehingga keberhasilannya tidak cukup dilihat dari angka yang dicanangkan. Pemerintah perlu membuktikan bagaimana program tersebut direalisasikan dan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945, yang menekankan pemanfaatan sumber daya untuk kemakmuran rakyat serta prinsip keberlanjutan dan wawasan lingkungan.
Belum selesai dengan agenda energi, pemerintah kembali dihadapkan pada persoalan bencana. Prabowo kemudian mengunjungi Nagekeo, NTT, untuk melihat langsung dampak gempa, memimpin rapat penanganan, dan mengunjungi posko pengungsi. Pemerintah juga menyalurkan Rp200 miliar untuk daerah terdampak. Dalam rapat penanganan gempa di Nagekeo, Rabu (26/8/2026), Prabowo mengatakan: “Kita bantu tiap provinsi biar gubernur mempunyai gudang dan persiapan makanan sama juga dengan bupati.”
Bantuan tersebut menjadi bentuk respons pemerintah, tetapi tetap perlu dipastikan penggunaannya tepat dan benar-benar sampai kepada masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 mengenai tanggung jawab negara menyediakan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Rangkaian kegiatan tersebut memperlihatkan pemerintah bergerak cukup cepat menghadapi persoalan yang berbeda. Namun, kehadiran Presiden di lapangan seharusnya bukan menjadi hasil akhir. Karhutla tetap harus dicegah agar tidak terus berulang, pihak yang terbukti melanggar harus ditindak, target PLTS 100 GWp harus direalisasikan, dan bantuan gempa harus benar-benar sampai serta dirasakan masyarakat.
Di sinilah masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengawasi dan mengkritisi pemerintah. Sebab, kerja pemerintah memang layak diapresiasi, tetapi apresiasi tidak boleh berubah menjadi pembenaran; begitu pula kritik tidak seharusnya berubah menjadi penolakan terhadap segala sesuatu yang dilakukan pemerintah.
Pada akhirnya, ukuran sebuah pemerintahan bukan tentang seberapa banyak pujian yang diterimanya, melainkan seberapa nyata kerja yang dirasakan rakyat. Dan bagi masyarakat, mungkin sudah waktunya kita tidak hanya bertanya, “Apa yang salah dari pemerintah?”, tetapi juga berani bertanya, “Apa yang sudah dikerjakan, apa yang belum selesai, dan apa yang benar-benar berubah?”
Sebab negara tidak dibangun dari pemerintah yang selalu benar maupun rakyat yang selalu puas. Negara dibangun ketika pemerintah mau bekerja, rakyat mau mengawasi, dan keduanya sama-sama berani melihat kenyataan apa adanya.